Tuesday, April 3, 2012

Info Rekrutmen Otoritas Jasa Keuangan

berikut adalah tulisan di situs kontan.. hanya saja setau saya nantinya pegawai OJK itu bukanlah PNS..biarpun gaji dari APBN.. jadi mungkin seperti pegawai BI yang memiliki standar dan aturan kepegawaian tersendiri.. siapa minat ? PENGESAHAN UU OTORITAS JASA KEUANGAN Rekrutmen PNS untuk OJK pada Oktober 2012 Oleh Muhammad Yazid - Kamis, 27 Oktober 2011 | 18:47 WIB Tweet 0 Komentar Telah dibaca sebanyak 2252 kali Komentar JAKARTA. Setelah melalui proses pembahasan selama 12 tahun, Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) akhirnya disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (27/10). Dalam aturan tersebut OJK akan mengambil alih tugas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), serta tugas Bank Indonesia untuk sektor pengawasan perbankan. OJK akan efektif beroperasi mulia 1 Januari 2013. Di mana, sebelumnya Bapepam-LK sudah melebur ke dalam struktur organisasi OJK, sedangkan untuk peralihan BI ke OJK batas waktu ialah pada 31 Desember 2013. Sumber daya manusia (SDM) di kedua lembaga tersebut mengisi formasi pejabat dan pegawai di OJK. Selain itu, OJK juga akan melakukan perekrutan karyawan baru. Dalam draf UU baru tersebut, disebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pejabat dan pegawai, dewan komisioner menggelar proses rekrutmen secara terbuka. Seluruh pejabat dan pegawai baik yang berasal dari BI, Bapepam-LK LK, dan hasil perekrutan akan diangkat pada Desember 2012. Sedangkan untuk proses perekrutan terbuka tersebut akan digelar pada Oktober 2012. Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid mengatakan, sebelum proses perekrutan digelar dewan komisioner terlebih dahulu melakukan kajian formasi apa saja yang dibutuhkan OJK. “Rekrutmen SDM baru OJK memang mutlak diperlukan, kapan waktu pelaksanaannya itu kewenangan dewan komisioner,” kata dia kepada KONTAN di sela-sela rapat paripurna pengesahan RUU OJK, Kamis siang. Saat rapat paripurna, Nusron mengatakan, selama masa peralihan dewan komisioner akan membentuk tim transisi yang bertugas mengkaji struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, serta infrastruktur OJK. “Tim transisi membantu kelancaran proses peralihan pengawasan yang lama ke OJK,” kata politisi Partai Golkar tersebut. Ia menambahkan, aturan yang terdiri dari 71 pasal dan 14 bab ini diharapkan mampu melindungi kepentingan konsumen sektor jasa keuangan serta dapat mewujudkan pertumbuhan perekonomian Indonesia. Yakni, selain untuk pengawasan perbankan maupun lembaga keuangan non bank, UU tersebut juga mengatur koordinasi kelembagaan untuk antisipasi dampak krisis ekonomi. “UU ini juga membentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang mengatur koordinasi antara OJK, BI, Kementerian Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baik saat kondisi ekonomi normal maupun dalam situasi krisis,” pungkasnya. Sementara, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dalam pandangan akhir pemerintah mengatakan, FKSSK yang diatur dalam UU OJK diharapkan mampu menjadi alat penghubung koordinasi antar lembaga keuangan. “Pemerintah pun mendukung dimuatnya protokol koordinasi dalam RUU ini,” ujarnya. Menurutnya, dimuatnya forum tersebut sebagai landasan hukum untuk pencegahan dan penanganan krisis keuangan. “Hal itu sebagai landasan sampai dengan ditetapkannya undang-undang tentang jaring pengaman sistem keuangan (JPSK),” ujar Agus.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home